NIK Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya di OJK
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Berikut ini cara cek secara online melalui iDebku:
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK;
2. Pilih menu Pendaftaran di halaman utama;
3. Isi formulir dengan data seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha;
4. Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar;
5. Klik Selanjutnya;
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri;
7. Klik Ajukan Permohonan;
8. Simpan nomor pendaftaran yang diberikan;
9. Cek status melalui menu Status Layanan menggunakan nomor tersebut; dan
10. OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja dan hasilnya dikirim melalui email.
Selain secara online, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor OJK.
Pemohon cukup membawa dokumen identitas seperti KTP, atau dokumen tambahan jika mewakili pihak lain maupun badan usaha.
Layanan ini merupakan bagian dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang digunakan untuk mencatat riwayat kredit debitur dan membantu pengawasan sektor keuangan.
Baca Juga: Resmi Jadi Ketua OJK, Ini Target Besar Friderica
Melalui SLIK, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai debitur pinjaman, sehingga bisa segera mengambil tindakan jika ditemukan penyalahgunaan data.
Langkah ini penting dilakukan secara berkala, untuk menghindari risiko penipuan digital yang semakin marak, terutama di tengah kemudahan akses layanan pinjaman online. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: