Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Bongkar Biang Kerok CoreTax Error, Ternyata...

Purbaya Bongkar Biang Kerok CoreTax Error, Ternyata... Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan yang menyebabkan sistem administrasi perpajakan Coretax kerap bermasalah.

Menurut Purbaya, gangguan tersebut terjadi akibat ulah sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kembali bekerja sama dengan vendor bermasalah. Hal ini membuat aplikasi berjalan lambat dan menimbulkan laporan error berulang.

"Tiba-tiba di CoreTax, ada laporan lagi bahwa itu 'muter-muter'. Padahal, sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita (Kemenkeu) ada yang nakal," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Sabtu (28/3).

Ia menjelaskan, kenakalan tersebut berupa kontrak ulang dengan vendor yang sebelumnya telah diberhentikan karena layanan yang lelet. "Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet servicenya, dimasukkan lagi diam-diam," ujar dia.

Baca Juga: Purbaya Proyeksi Ekonomi Kuartal I 2026 Tumbuh 5,5 Persen

Purbaya menegaskan pihaknya tengah melakukan investigasi untuk menemukan pelaku.. "Sekarang mereka tidak mengaku siapa yang memasuki. Nanti saya akan periksa lagi siapa yang memasukin vendor itu. Kita akan tindak," ucap dia.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi (OP) hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret. Dengan demikian, wajib pajak OP tidak akan dikenakan denda administrasi jika belum melaporkan SPT hingga bulan depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya