Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengamat Energi UGM Nilai Rencana Kenaikan HMA Nikel Perkuat Posisi Penambang

Pengamat Energi UGM Nilai Rencana Kenaikan HMA Nikel Perkuat Posisi Penambang Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah meningkatkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan keadilan bagi penambang dalam negeri.

Kebijakan ini dianggap penting untuk memperbaiki ketimpangan daya tawar antara penambang dan pemilik smelter.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, intervensi pemerintah melalui penyesuaian harga acuan diperlukan, mengingat posisi penambang saat ini relatif lemah akibat kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Menurut Fahmy, larangan ekspor membuat penambang tidak memiliki alternatif pasar selain menjual ke smelter domestik.

Sementara, sebagian besar smelter besar di Indonesia dikuasai investor asing, khususnya dari Cina, sehingga posisi tawar penambang menjadi semakin terbatas.

"Karena penambang tidak boleh ekspor, mereka harus menjual ke smelter dalam negeri."

"Di sini pemilik smelter memiliki daya tawar yang sangat kuat dalam menetapkan harga."

"Kalau penambang tidak mengikuti harga tersebut, tidak ada yang membeli," ujar Fahmy kepada Warta Ekonomi, Senin (30/3/2026).

Ia menilai, penetapan atau peningkatan harga acuan nikel dapat menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem industri nikel nasional.

Dengan adanya HMA yang lebih adil, keuntungan tidak hanya terkonsentrasi di sektor hilir, tetapi juga dapat dinikmati oleh pelaku usaha di sektor hulu.

"Saya kira itu upaya yang baik."

"Harga acuan ditetapkan agar tidak merugikan penambang, namun juga tidak terlalu membebani smelter."

"Ini bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga aspek keadilan," jelasnya.

Fahmy juga menyoroti, selama ini nilai tambah dari komoditas nikel dinilai lebih banyak dinikmati investor asing.

Ia mencontohkan kondisi di Morowali, di mana pertumbuhan ekonomi meningkat signifikan, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Jika harga acuan ini berjalan efektif dan adil, manfaat ekonomi dari kekayaan alam kita diharapkan dapat lebih merata, tidak hanya dinikmati investor, tetapi juga pengusaha lokal dan masyarakat," papar Fahmy.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel, sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara serta menjaga keseimbangan industri.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki struktur industri nikel nasional, sekaligus memastikan manfaat hilirisasi dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha domestik dan masyarakat.

Baca Juga: Update RKAB 2026: ESDM Setujui 580 Juta Ton Batu Bara dan 150 Juta Ton Nikel

“Sudah menjadi keputusan dari kami, kami akan menaikkan HMA-nya."

"Jadi harga standar acuan nikelnya akan kami naikkan,” ujar Bahlil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus

Tag Terkait:

Advertisement