Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kedua platform tersebut, Meta dan Google, tercatat belum memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai respons, Komdigi mengirimkan surat pemanggilan kepada keduanya yang melanggar, sebagai bagian dari sanksi administratif.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya.
Selain Meta dan Google, Komdigi juga mengirim surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya patuh, meski menunjukkan upaya kooperatif.
"TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya, pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” kata Meutya.
Meutya menegaskan, jika tidak ada perbaikan, maka langkah hukum akan ditingkatkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement