Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meutya Tak Kaget Ada Platform Tak Patuhi PP TUNAS

Meutya Tak Kaget Ada Platform Tak Patuhi PP TUNAS Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti

Kedua platform tersebut, Meta dan Google, tercatat belum memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai respons, Komdigi mengirimkan surat pemanggilan kepada keduanya yang melanggar, sebagai bagian dari sanksi administratif.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya.

Selain Meta dan Google, Komdigi juga mengirim surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya patuh, meski menunjukkan upaya kooperatif.

"TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya, pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” kata Meutya.

Meutya menegaskan, jika tidak ada perbaikan, maka langkah hukum akan ditingkatkan.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus