Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terapkan WFH Satu Hari Sepekan, Menaker Larang BUMN-Swastg Potong Cuti Tahunan

Terapkan WFH Satu Hari Sepekan, Menaker Larang BUMN-Swastg Potong Cuti Tahunan Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin hak-hak seluruh pekerja tetap terpenuhi dalam penerapan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home). Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III Tahun 2026 yang menyasar pegawai swasta, BUMN, dan BUMD.

Pemerintah mewajibkan pimpinan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku. Selain itu, implementasi pola kerja baru ini tidak boleh menjadi alasan pengurangan pendapatan bagi para buruh.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Di samping itu, pelaksanaan satu hari WFH dalam sepekan dipastikan tidak akan memotong jatah cuti tahunan karyawan.

Pihak perusahaan juga diminta untuk tetap menghormati seluruh hak pekerja lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Terlebih lagi, kepastian perlindungan finansial bagi buruh menjadi prioritas utama kementerian dalam masa transisi energi ini.

Perusahaan diimbau untuk menyusun skema kerja yang produktif tanpa mengabaikan kesejahteraan finansial setiap pegawai. Selain itu, pengaturan jam kerja selama masa WFH harus disepakati bersama antara manajemen dan pekerja di lapangan.

Yassierli menegaskan bahwa tugas dan kewajiban profesional buruh harus tetap dijalankan secara maksimal dari kediaman masing-masing. Di samping itu, perusahaan tetap berwenang memastikan standar kinerja dan kualitas layanan kepada publik tidak menurun.

Surat Edaran ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam melakukan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Terlebih lagi, langkah sistematis ini diambil guna memperkuat ketahanan energi nasional tanpa merugikan sisi ekonomi pekerja.

Transparansi dalam pembayaran hak-hak buruh akan dipantau secara ketat oleh pengawas ketenagakerjaan di setiap wilayah. Selain itu, kementerian membuka saluran pengaduan jika terdapat penyimpangan pemberian upah selama kebijakan ini berlangsung.

Baca Juga: Pemprov DKI Ikuti Aturan Pusat soal WFH Setiap Jumat, Damkar dan Dinas Kesehatan Bekerja Seperti Biasa

Keseimbangan antara efisiensi energi dan kesejahteraan karyawan merupakan fokus utama dari regulasi baru pemerintah ini. Di samping itu, penguatan pola kerja yang berkelanjutan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.

Menaker berharap para pimpinan perusahaan dapat segera menyosialisasikan aturan mengenai jaminan upah ini kepada seluruh staf. Dengan demikian, pelaksanaan WFH satu hari sepekan dapat berjalan harmonis tanpa kekhawatiran finansial bagi para pekerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement