Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pada 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,” ujar Roni dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026, LPS menetapkan penanganan bank dalam resolusi dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari,” jelas Roni.
Baca Juga: Perbankan Nasional Pertebal Manajemen Risiko di Tengah Eskalasi Konflik Iran-Israel
Baca Juga: OJK Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp100 Triliun ke Perbankan Perkuat Likuiditas Nasional
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,96 Persen pada Januari 2026, Tembus Rp 8.577 Triliun
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement