Berantas Penipuan Online, OJK Gencarkan Edukasi dan Literasi Keuangan
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Dari sisi pengawasan, OJK terus memperketat kepatuhan pelaku industri jasa keuangan.
“Selama triwulan I/2026 OJK telah menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga perintah tertulis, serta 13 sanksi denda,” paparnya.
Baca Juga: OJK Blokir 460 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Dana Rp585,4 Miliar Diamankan
Menurut Dicky, upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Dengan masifnya edukasi dan penindakan, OJK optimistis literasi keuangan masyarakat akan semakin meningkat dan mampu menekan risiko penipuan online di masa mendatang. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement