OJK Ungkap Potensi Kenaikan Kredit Bermasalah Imbas Lonjakan Harga Minyak
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dampak lonjakan harga minyak dunia terhadap sektor perbankan nasional di tengah konflik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Per Februari 2026, rasio NPL gross tercatat sebesar 2,17%, sementara NPL net berada di level 0,83%. Adapun loan at risk(LaR) tercatat sebesar 9,24%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kenaikan harga energi dan tekanan inflasi dapat memperburuk kemampuan bayar debitur, baik dari kalangan korporasi maupun rumah tangga.
“Dari risiko kredit, kenaikan harga energi dan tekanan inflasi dapat meningkatkan biaya produksi dan distribusi pada sektor usaha, juga serta menurunkan profitabilitas perusahaan dan kemampuan membayar debitur serta debit masyarakat,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dian menjelaskan, gangguan jalur distribusi energi global, termasuk penutupan Selat Hormuz sebagai jalur utama perdagangan energi dunia, berpotensi mendisrupsi harga komoditas energi. Dampaknya, harga bahan bakar serta biaya distribusi barang, termasuk bahan baku dan pangan, akan meningkat dan memicu tekanan inflasi, baik global maupun domestik.
Menurut Dian, apabila tekanan inflasi direspons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat, maka pertumbuhan ekonomi berisiko melambat. Hal ini dapat menurunkan konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi, sehingga menekan margin serta keuntungan korporasi.
“Hal ini tentu berpotensi dapat meningkatkan potensi kenaikan kredit bermasalah atau NPL serta kebutuhan pencadangan untuk SKPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan kenaikan harga energi global juga akan mendorong peningkatan biaya hidup di tengah perlambatan permintaan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko korporasi secara keseluruhan.
Di sisi lain, ketidakpastian global yang meningkat turut mendorong investor untuk bersikap risk-off atau menghindari risiko. Kondisi ini berpotensi memicu arus keluar modal (capital outflow), meningkatkan premi risiko Indonesia, serta memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
“Nah, perkembangan ini dapat menciptakan risiko bagi perbankan Indonesia, khususnya pada risiko keuangan,” tuturnya.
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,37% per Februari 2026
Baca Juga: Risiko Global Naik, Perbankan Nasional Perketat Stress Test dan Likuiditas
Meski demikian, OJK menegaskan kondisi perbankan nasional saat ini masih solid. Per Februari 2026, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) berada di level tinggi, yakni 25,83%.
Dari sisi likuiditas, industri perbankan juga dinilai stabil dengan rasio loan to deposit ratio (LDR) sebesar 84,72% yang masih dalam kisaran ideal. Sementara itu, liquidity coverage ratio (LCR) tercatat tinggi di level 195,64%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement