Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Namun, insiden ini menunjukkan adanya celah yang perlu diidentifikasi lebih lanjut.
“Contohnya gim seperti PUBG di platform Steam rate-nya 3+, sementara gim Upin Ipin Universe di-rate 18."
"Ini sangat aneh menurut kami dan sangat janggal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kejanggalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut perlindungan konsumen, terutama orang tua dalam menentukan konten yang sesuai untuk anak.
Oleh karena itu, investigasi dilakukan tidak hanya oleh Komdigi, tetapi juga melibatkan game developer, platform, komunitas, asosiasi, dan pelaku industri gim.
Sonny menjelaskan, regulasi terkait klasifikasi usia gim sebenarnya telah dibahas sejak 2014, dan diperkuat melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2024 serta Permen Nomor 2 Tahun 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement