- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Menteri ESDM Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Kalteng, 1.699 Hektare Lahan Disita
Kredit Foto: Kementerian ESDM
Langkah ini merupakan tindak lanjut proses hukum yang dimulai sejak Januari 2026.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan satu tersangka berinisial ST sebagai pemilik manfaat (beneficial owner), yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut Barita, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, guna memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Bahlil juga mengingatkan seluruh pelaku usaha tambang mematuhi regulasi yang berlaku.
"Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Menteri LH Ancam Bekukan Izin 1.358 Perusahaan Tambang Nakal
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Hingga Agustus 2025, Satgas PKH telah mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, dengan target penertiban mencapai 4,2 juta hektare di seluruh Indonesia. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: