Ketum Apindo Usulkan '5C Framework' sebagai Formula Pajak yang Tekankan Kepastian dan Kepercayaan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dunia usaha mulai mendorong perubahan arah kebijakan perpajakan di Indonesia, tidak lagi sekadar berfokus pada tarif, tetapi pada kepastian dan kepercayaan dalam sistem. Hal ini dinilai menjadi faktor kunci untuk menarik investasi dan menjaga pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memperkenalkan konsep “5C framework for growth-oriented taxation” sebagai pendekatan baru dalam merumuskan kebijakan pajak. Framework ini menekankan bahwa sistem perpajakan harus selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dinamika ekonomi.
“Kebijakan perpajakan ini perlu mengadopsi prinsip-prinsip yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Jadi saya menyebutnya 5C,” ujar Shinta dikutip dari ANTARA.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut arah kebijakan fiskal ke depan.
Prinsip pertama adalah clarity in policy design, yakni kejelasan dalam perancangan kebijakan. Menurutnya, regulasi pajak harus transparan dan mudah dipahami agar pelaku usaha dapat merencanakan investasi tanpa ketidakpastian.
Selanjutnya, consistency in implementation menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan. Kebijakan yang tidak konsisten dinilai dapat mengganggu prediktabilitas bisnis dan menurunkan minat investasi.
Prinsip ketiga adalah compliance fairness, yang menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak. Shinta menilai bahwa regulasi harus mempertimbangkan kapasitas wajib pajak dan diterapkan secara proporsional.
“Jadi peraturan yang bisa memperhitungkan kapasitas dan karakteristik daripada wajib pajak serta tidak diskriminatif,” ujarnya.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan pelaku usaha.
Selain itu, coverage extension atau perluasan basis pajak juga menjadi perhatian utama. Pemerintah didorong untuk memperluas jumlah wajib pajak, khususnya dengan mendorong sektor informal masuk ke dalam sistem formal.
Prinsip terakhir adalah competitiveness driven, yaitu kebijakan pajak yang mendukung daya saing. Menurut Shinta, tarif yang kompetitif, insentif yang tepat, serta prosedur yang sederhana akan memperkuat posisi Indonesia dalam menarik investasi global.
Dalam kerangka ini, persoalan utama perpajakan tidak lagi semata pada besaran tarif, tetapi pada kualitas kebijakan itu sendiri. Kejelasan dan konsistensi dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan.
Baca Juga: Gandeng BPKP, Menkeu Purbaya Curigai Kebocoran Restitusi Pajak Capai Rp360 Triliun
Shinta juga menekankan bahwa hubungan antara penerimaan negara dan dunia usaha bersifat saling bergantung. Ketika dunia usaha tumbuh sehat, penerimaan negara akan meningkat, dan sebaliknya stabilitas fiskal juga akan memperkuat iklim usaha.
"Pada akhirnya tentu upaya mendorong perbaikan kondisi fiskal Indonesia dan keberlangsungan dunia usaha ini berjalan beriringan," jelasnya.
Ia menilai keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: