Pemerintah Optimalkan Penggunaan Local Currency, Transaksi USD8,45 Miliar per Februari 2026
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah Indonesia terus mendorong optimalisasi penggunaan Local Currency Transaction (LCT). Langkah ini dinilai relevan mengingat struktur perdagangan Indonesia yang didominasi mitra dagang non-dolar, sehingga membuka peluang besar untuk memperluas transaksi menggunakan mata uang lokal.
Dorongan tersebut semakin kuat seiring kinerja perdagangan yang solid. Surplus perdagangan Indonesia tercatat konsisten, mencapai sekitar USD1,27 miliar pada Februari 2026, yang terutama ditopang ekspor non-migas seperti batu bara, minyak sawit, serta besi dan baja.
Dari sisi kinerja, sepanjang Januari–Februari 2026, nilai transaksi local currency mencapai sekitar USD8,45 miliar, melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD3,21 miliar.
Jumlah pengguna juga meningkat pesat menjadi 14.621 pada Februari 2026, dengan rata-rata bulanan 16.030 pengguna, jauh di atas rata-rata 9.720 pengguna per bulan pada 2025.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, penguatan LCT menjadi langkah strategis yang terus dikembangkan bersama Bank Indonesia.
“Bank Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah bersama-sama memajukan kerangka LCT untuk mendiversifikasi pembayaran bilateral, meningkatkan efisiensi pasar, memperdalam pasar keuangan, dan pada akhirnya mengurangi volatilitas nilai tukar sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi,” tutur Deputi Ferry.
Sejak diluncurkan pada 2018, implementasi LCT terus berkembang pesat. Penggunaannya kini telah meluas ke berbagai sektor utama, mulai dari manufaktur, listrik dan gas, transportasi, perdagangan, hingga jasa.
Hal ini menunjukkan bahwa LCT bukan sekadar konsep, tetapi telah menjadi instrumen nyata dalam mendukung sektor riil dan memperkuat posisi rupiah.
Pada 2025, Indonesia telah mengimplementasikan LCT bersama enam mitra utama, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Kerja sama ini terus diperkuat melalui pengembangan pengaturan bilateral guna memperdalam integrasi keuangan regional.
Dalam praktiknya, LCT memungkinkan transaksi lintas negara dilakukan langsung menggunakan mata uang lokal tanpa bergantung pada dolar AS.
Implementasi ini didukung oleh tiga komponen utama, yaitu fleksibilitas Foreign Exchange Administration (FEA), mekanisme pengawasan dan pemantauan, serta peran Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Untuk mempercepat adopsi, pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas LCT Nasional yang melibatkan 10 kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini berperan dalam memperkuat koordinasi, merumuskan kebijakan, serta mendorong pemanfaatan LCT, terutama dalam kegiatan ekspor-impor.
Baca Juga: Ditopang Konsumsi Domestik, ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
Baca Juga: Mata Uang Melemah, Utang Naik! Negara Berkembang Terpukul Krisis Hormuz
Selain itu, pemerintah berkomitmen memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, mulai dari insentif hingga penyederhanaan proses transaksi, guna meningkatkan efisiensi dan menekan biaya perdagangan internasional.
“Pengembangan LCT merupakan langkah konkret dan strategis menuju peningkatan efisiensi, pengurangan kerentanan eksternal, dan penguatan kerja sama keuangan multilateral. Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku bisnis, kita dapat membangun ekosistem ekonomi yang lebih tangguh, terintegrasi, dan berkelanjutan,” tandas Deputi Ferry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: