Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
"Jadi misalnya terhadap Youtube dan TikTok yang kita minta kepatuhannya, ditambah dari yang sebelumnya, itu kita memang masih menunggu besok," tuturnya.
Sebagai langkah awal, ada delapan platform yang menjadi fokus penerapan aturan.
Namun, cakupannya akan diperluas dalam waktu dekat.
“Tentu berlaku kepada semuanya pada waktunya nanti."
"Jadi delapan ini memang kita harapkan menjadi model di awal,” tambah Meutya.
Dorongan ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bagian dari upaya menegaskan kedaulatan digital Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement