Komdigi Tetapkan Deadline 3 Bulan untuk Platform di Luar 8 Besar Patuhi PP TUNAS
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital, di luar delapan platform utama untuk implementasi PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kewajiban ini ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum masuk dalam pengawasan prioritas Komdigi.
Delapan platform prioritas yang saat ini berada dalam pengawasan intensif meliputi TikTok, YouTube, Meta Platforms (Instagram, Facebook, Threads), X, Bigo Live, dan Roblox.
“Seluruh platform lainnya di luar delapan ini memiliki tenggat waktu 3 bulan untuk melakukan laporan hasil assessment profil risiko,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).
Berbeda dari platform di luar daftar tersebut, Kemkomdigi tidak menetapkan satu tenggat waktu yang seragam bagi delapan platform prioritas.
Meutya memilih pendekatan fleksibel dengan menyesuaikan timeline berdasarkan kesiapan dan progres masing-masing platform.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement