Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Makanan dan Minuman Siap Saji Berpemanis Wajib Cantumkan Label Nutri Level

Makanan dan Minuman Siap Saji Berpemanis Wajib Cantumkan Label Nutri Level Kredit Foto: Frisian flag

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi, agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi, dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-undang Kesehatan, agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan."

"Kemenkes bertanggung jawab mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Di tahap awal, KMK ini tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil atau sederhana.

Minuman pemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar, diminta mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level, yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus

Tag Terkait:

Advertisement