Kredit Foto: Istimewa
Dalam pendalaman kasus, Komnas HAM menilai jumlah pelaku yang telah ditetapkan belum mencerminkan keseluruhan pihak yang terlibat.
“Kami menduga kuat pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan calon terdakwa,” ucap Pramono.
Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak kepolisian melanjutkan proses penyidikan, guna mengungkap pelaku lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar unsur militer.
“Kami mendesak Polri meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.
Komnas HAM juga membuka opsi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), apabila terdapat hambatan dalam proses pengungkapan.
“Jika Polri mengalami kendala, maka kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan TGPF,” cetus Pramono.
Baca Juga: Surati Prabowo, Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer dan Desak Pembentukan TGPF
Pengungkapan menyeluruh penting untuk mencegah kesalahan identitas pelaku, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel penting, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku dan menghindari potensi impunitas,” tambahnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement