Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

IESR Kritik Aturan Baru EV Jadi Objek Pajak

IESR Kritik Aturan Baru EV Jadi Objek Pajak Kredit Foto: IESR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti adanya potensi hambatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Beleid tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku industri dan konsumen, akibat penghapusan mandat pajak 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

IESR memandang langkah tersebut sebagai 'regresi regulasi' yang tidak sejalan dengan hierarki hukum di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju, dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak."

"Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," ujar Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer (CEO) IESR dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Menurut Fabby, pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot dalam Permendagri tersebut, secara tidak langsung menetapkan kendaraan listrik sebagai 'Objek Pajak.'

Hal ini dianggap bertolak belakang dengan visi pemerintah untuk menekan ketergantungan impor BBM, dan target ambisius 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada 2030.

IESR menggarisbawahi, efisiensi energi kendaraan listrik yang mencapai 70%—80% lebih tinggi dibanding mesin bakar internal (ICE), merupakan alasan kuat mengapa insentif fiskal seperti pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) harus tetap dipertahankan.

Berdasarkan analisis IESR, pencapaian target kendaraan listrik pada 2030 diproyeksikan mampu menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun, dan memangkas beban subsidi BBM hingga Rp18,3 triliun per tahun.

Inkonsistensi tarif yang kini diserahkan pada kebijakan fiskal masing-masing daerah, dikhawatirkan akan merusak skema paritas harga yang dibutuhkan untuk adopsi massal.

Fabby mengingatkan, ketidakpastian aturan main yang berubah dalam siklus singkat, akan mendinginkan minat investor di sektor manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.

"Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun."

"Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," tuturnya.

Terkait hal tersebut, IESR merumuskan tiga rekomendasi strategis bagi Kementerian Dalam Negeri, yakni:

-Penundaan implementasi Permendagri No. 11/2026 khusus untuk klaster KBLBB.

Baca Juga: INDEF Soroti Ketimpangan Subsidi: Kendaraan BBM Diuntungkan, Mobil Listrik Terancam Beban Pajak Ganda

-Harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU No. 1/2022 guna mengembalikan status KBLBB sebagai "Bukan Objek Pajak."

-Pemberian jaminan fiskal permanen untuk menjaga stabilitas peta jalan kendaraan listrik nasional. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement