Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

EV Dikenakan Objek Pajak, INDEF: Bertentangan dengan Visi Presiden

EV Dikenakan Objek Pajak, INDEF: Bertentangan dengan Visi Presiden Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho, melontarkan kritik tajam terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini dinilai memberikan sinyal yang membingungkan (mix signal) bagi investor, dan bertentangan dengan visi Presiden dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Andry, Permendagri tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan listrik, yang berpotensi melambungkan biaya operasional kendaraan ramah lingkungan tersebut hingga dua kali lipat.

"Nah, ini yang menurut saya mix signal yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini seharusnya tidak terjadi gitu."

"Karena, ketakutan ke depannya bisa jadi para pelaku pelaku industri kendaraan listrik tidak hanya investor luar, tetapi juga mereka yang banyak ada di dalam negeri itu menjadi ragu-ragu gitu ya untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Andry dalam diskusi INDEF, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Andry menjelaskan, selama ini pemerintah pusat berupaya menarik investasi ekosistem kendaraan listrik dengan memberikan berbagai insentif fiskal.

Hingga saat ini, tercatat investasi asing senilai 2,73 miliar dolar AS telah masuk ke Indonesia.

Namun, kehadiran aturan baru ini justru dikhawatirkan akan menghambat komitmen investasi tersebut.

Ia menyoroti jika daerah-daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum stabil mulai memungut pajak kendaraan listrik, maka daya tarik mobil listrik bagi konsumen akan merosot tajam.

"Kalau dari hasil kajian kami, ketika Permendagri diterapkan dan tentu akan diturunkan menjadi Perda atau mungkin Pergub, itu kemungkinan besar ya kita menghadapi biaya operasional dari kendaraan listrik itu atau mobil listrik dalam hal ini itu bisa dua kali lipat," ulasnya.

Andry mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten dalam memberikan sinyal kebijakan kepada pelaku industri.

Ia menilai sangat berbahaya jika Presiden mendorong elektrifikasi, namun di tingkat kementerian muncul kebijakan yang justru tidak berpihak pada kendaraan listrik.

"Jadi jangan sampai ada mix signal yang diberikan oleh pemerintah."

"Satu mengatakan kita pro, atau mungkin adopsi apa bagaimana kita bisa mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi di satu sisi kebijakannya tidak berpihak kepada kendaraan listrik," tutur Andry.

Sebagai solusi alternatif untuk meningkatkan PAD tanpa mengganggu ekosistem kendaraan listrik, INDEF mendorong pemerintah menerapkan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang memiliki emisi tinggi dengan konsep polluter pays.

Selain itu, daerah disarankan lebih kreatif dalam mengoptimalkan pajak lain, seperti pajak reklame, retribusi parkir, hingga program pemutihan pajak bagi penunggak.

Baca Juga: Indonesia Dipercaya Jadi Basis Produksi Kendaraan Listrik Global

Andry berharap pemerintah segera meninjau ulang Permendagri tersebut, agar selaras dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dan tetap mendukung target elektrifikasi nasional demi ketahanan energi dan fiskal.

"Harapannya ke depan kita bisa mendorong agar targeted dari subsidi itu bisa segera didorong...way out-nya salah satu yang sudah disampaikan juga oleh Presiden adalah elektrifikasi kendaraan," paparnya. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus