Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

10% Anak Alami Cyberbullying, Pemerintah Berharap Banyak pada PP TUNAS

10% Anak Alami Cyberbullying, Pemerintah Berharap Banyak pada PP TUNAS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di era serba digital saat ini, lonjakan penggunaan internet di kalangan anak di Indonesia pun semakin meningkat.

Peningkatan ini turut diiringi meningkatnya risiko kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying) hingga kekerasan seksual non-kontak di ruang digital.

Di tengah kondisi ini, pemerintah menaruh harapan besar pada implementasi regulasi baru melalui PP TUNAS, untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya.

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat, lebih dari 10% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber.

Selain itu, sekitar 4% anak mengalami kekerasan seksual non-kontak di ruang digital, seperti dipaksa menyaksikan atau mengirimkan konten bermuatan seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 (Perpres PARD).

Hal tersebut disampaikan Arifah dalam konferensi pers 'Update Program Prioritas PHTC serta Penguatan Posisi Indonesia di Dunia Internasional dan Perlindungan Generasi Muda di Era Digital,' di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/4/2026).

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keamanan anak di tengah pesatnya transformasi digital."

"Hal ini diperkuat dengan hadirnya dua regulasi utama, yakni PP TUNAS yang mengatur aspek teknis perlindungan anak pada platform digital, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD) sebagai arah kebijakan strategis nasional hingga 2029,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia memiliki sekitar 79,9 juta anak atau 28% dari total penduduk.

Tingkat penggunaan teknologi digital di kalangan anak pun sangat tinggi, dengan lebih dari 78% anak usia 5–17 tahun telah menggunakan telepon seluler.

Bahkan, penggunaan internet meningkat signifikan, dari sekitar 49% pada 2020 menjadi hampir 74% pada 2024.

“Kondisi ini menunjukkan urgensi penguatan perlindungan anak yang tidak hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif melalui literasi digital."

"Edukasi berkelanjutan diperlukan agar anak mampu mengenali risiko, orang tua dapat melakukan pendampingan, serta tenaga pendidik mampu membimbing penggunaan teknologi secara aman,” tutur Arifah.

Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama Save the Children mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning Kemen PPPA.

Modul tersebut mencakup penguatan manajemen kasus, kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di dunia digital, serta perlindungan anak di ruang digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Arifah juga menyoroti kolaborasi melalui pendekatan pentahelix dalam menjalankan regulasi ini, guna menjaga keselamatan anak di ruang digital.

"Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix."

"Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah berharap PP TUNAS bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan, dan dapat menjadi solusi pelindungan anak di dunia digital.

Baca Juga: Komdigi Apresiasi 7 Platform Patuhi PP TUNAS, Ingatkan Platform Lain Segera Menyusul

"Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan."

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkas," beber Arifah. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus