Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perpres Koperasi Sektor Produksi Disiapkan, Bappenas–Kemenkop Pacu Efek Multiplier Ekonomi

Perpres Koperasi Sektor Produksi Disiapkan, Bappenas–Kemenkop Pacu Efek Multiplier Ekonomi Kredit Foto: Syarikat Islam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenko) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkuat kolaborasi dalam pengembangan Koperasi Sektor Produksi.

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan rapat kerja antara Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudi di Gedung Saleh Afif Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dalam kesempatan trsbut, Menkop menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting menyamakan langkah dalam mendorong pengembangan koperasi sektor produksi sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

“Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, dan KKP. Perpres ini bertujuan memperkuat peran koperasi sektor produksi dalam perekonomian Indonesia,” ujar Menkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Jumat (24/4).

Menurut Menkop, optimalisasi koperasi sektor produksi penting untuk menciptakan efek multiplier bagi masyarakat dan ekonomi, melalui peningkatan produktivitas, efisiensi pengelolaan, dan akses pasar yang lebih luas. Selain itu, koperasi juga meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi produk, serta efisiensi logistik. 

Menkop mengatakan bahwa pemerintah menempatkan koperasi dalam RPJMN 2025–2029 untuk mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi industri, dan pembangunan desa, dengan fokus pada sektor produksi dan pemberdayaan ekonomi lokal. Fokus pada pengembangan koperasi sektor produksi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap koperasi nasional,” ujar Menkop. 

Baca Juga: Kopdes Merah Putih, Desa Bakal Punya Armada Ekonomi Sendiri

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soal Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Saya Enggak Tahu, Nanti Dipastikan

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi mengatakan akan terus berkolaborasi dalam pengembangan koperasi sektor produksi. Termasuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi akan benar-benar Menjadi soko guru seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 45, Pak Menkop juga tadi menyampaikan akan ada Undang-Undang baru, yakni Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang menempatkan koperasi menjadi soko guru. Semoga dengan Undang-Undang ini kita akan mendapatkan arah yang benar bagaimana membangun koperasi,” paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya