Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan menyoroti maraknya praktik jual beli kendaraan dengan skema “STNK only” yang dinilai berisiko terhadap industri pembiayaan, di tengah kinerja pembiayaan kendaraan roda empat yang masih menjadi kontributor utama industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pembiayaan mobil baru tercatat lebih besar dibandingkan mobil bekas.
Per Februari 2026, pembiayaan kendaraan roda empat baru mencapai Rp143,28 triliun atau setara 26,47% dari total pembiayaan multifinance. Sementara itu, pembiayaan kendaraan roda empat bekas tercatat sebesar Rp88,36 triliun atau 16,32% dari total penyaluran pembiayaan.
Kinerja tersebut menunjukkan sektor otomotif masih menjadi salah satu penopang utama industri pembiayaan. Di sisi lain, mobil bekas tetap diminati masyarakat karena menawarkan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
“Pembiayaan otomotif masih menjadi salah satu kontributor terbesar dalam pembiayaan industri multifinance, termasuk pembiayaan mobil bekas yang menawarkan skema pembiayaan relatif lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (24/4/2026).
Namun, Agusman menilai praktik jual beli kendaraan dengan skema “STNK only” berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas industri pembiayaan karena tidak didukung dokumen kepemilikan yang lengkap.
“Praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan karena berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan,” katanya.
Baca Juga: OJK Pastikan Kasus MTF Diproses, Mitra Debt Collector Dibekukan
Baca Juga: OJK Minta Multifinance Manfaatkan Krisis BBM untuk Genjot Pembiayaan EV
Baca Juga: Pembiayaan Tumbuh 7,64%, FIFGroup Raup Laba Bersih Rp4,63 Triliun di 2025
Menurut Agusman, penanganan praktik tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan regulator.
“Diperlukan sinergi dari para pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan. Upaya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat juga terus diperkuat agar transaksi pembiayaan kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen yang sah dan lengkap,” ujarnya.
OJK juga mendorong industri pembiayaan untuk terus menjaga tata kelola perusahaan serta memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: