Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan perempuan di tengah pesatnya perkembangan era digital. Ia menyebut, perlu ada fokus baru yang tidak hanya berhenti pada perluasan akses internet, tetapi juga memastikan keamanan penggunanya.
Meutya menilai, meningkatnya konektivitas digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang lebih kuat, khususnya bagi perempuan.
“Kalau dulu kita berjuang membuka akses, hari ini tantangannya adalah memastikan akses tersebut dapat dimanfaatkan dengan aman dan produktif. Ketika akses terbuka lebar, perlindungan terhadap perempuan harus semakin kuat,” ujar Meutya Hafid dalam acara Kartini Masa Kini: Perempuan, Pengetahuan dan Perubahan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa konektivitas digital Indonesia kini telah menjangkau sekitar 80% populasi, atau lebih dari 223 juta penduduk.
Capaian ini membuka peluang besar bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital dan aktivitas publik berbasis teknologi.
Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang mengintai. Meutya menyoroti sejumlah ancaman di ruang digital seperti penipuan keuangan, eksploitasi, hingga penyebaran konten berbahaya yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Sebagai upaya mitigasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini antara lain mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman