Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Jatuh Hari Ini

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Jatuh Hari Ini Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026). Kebijakan tersebut berlaku secara serentak bagi seluruh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan di Indonesia.

Warga negara pemilik NPWP diwajibkan melakukan pelaporan guna menghindari sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan aturan tersebut, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Sanksi bunga sebesar 2% per bulan juga akan dikenakan apabila terdapat status kurang bayar pada jumlah pajak yang disetor. "Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha," bunyi Pasal 7 UU KUP.

Wajib pajak baru diwajibkan membayar denda setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terlebih lagi, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban warga negara untuk tetap melaporkan SPT pajak tahunannya.

Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperpanjang durasi layanan hingga malam hari guna memfasilitasi masyarakat di hari terakhir. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I mengumumkan pembukaan layanan operasional mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Layanan tambahan yang disediakan meliputi aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, hingga pendampingan teknis pelaporan SPT. Di samping itu, KPP Pratama Cilacap turut menambah jam pelayanan hingga pukul 19.00 WIB khusus pada tanggal 29 dan 30 April 2026.

Baca Juga: DJP Catat Pajak Digital Tembus Rp50,51 Trilun di Maret 2026

Perpanjangan durasi ini menyesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan layanan di masing-masing unit kerja DJP. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa mengganggu aktivitas rutin.

Informasi mengenai jadwal operasional kantor pajak lainnya dapat dipantau secara langsung melalui akun media sosial resmi masing-masing KPP. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga secara optimal hingga batas waktu berakhir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat