Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Umumkan Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Peringatan Hari Buruh

Prabowo Umumkan Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Peringatan Hari Buruh Kredit Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut pengesahan beleid tersebut menjadi tonggak penting karena selama puluhan tahun pekerja rumah tangga belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Prabowo mengatakan perjuangan pengesahan UU tersebut telah berlangsung sangat lama, bahkan mencapai 22 tahun. Menurut dia, sejak Indonesia merdeka belum pernah ada aturan khusus yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga.

“Kalau tidak salah ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun. Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata dia.

Ia menilai selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki kepastian perlindungan kerja maupun standar upah yang jelas.

“Selama ini pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Prabowo.

Pernyataan Presiden tersebut disambut tepuk tangan peserta peringatan Hari Buruh yang memadati kawasan Monas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Janji Bangun 1 Juta Rumah untuk Buruh saat Pidato Hari Buruh Internasional

Di tempat yang sama, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU tersebut. Ia menyebut pengesahan UU PPRT menjadi jawaban atas perjuangan panjang pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Izinkan pertama-tama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR, wabil khusus Pak Sufmi Dasco, yang telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Said Iqbal.

Menurut dia, pembahasan UU tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade sebelum akhirnya disahkan pada masa pemerintahan Prabowo.
“22 tahun undang-undang itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan,” ujar Said.

“Atas nama pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, di seluruh penjuru negeri, kami mengucapkan terima kasih,” lanjut dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah