Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

SINDIKASI Soroti Nasib Freelancer di RUU Ketenagakerjaan

SINDIKASI Soroti Nasib Freelancer di RUU Ketenagakerjaan Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru menjelang tenggat 31 Oktober 2026, dengan menekankan perlindungan pekerja, khususnya kelompok rentan seperti pekerja lepas dan sektor kreatif.

Ketua Umum SINDIKASI, Ikhsan Raharjo, menyatakan bahwa hingga enam bulan menjelang batas akhir, belum terlihat kejelasan arah substansi beleid tersebut.

“Enam bulan menjelang batas akhir, kita masih belum mengetahui kejelasan rumusan Undang-Undang itu dari DPR RI. Kami mendesak agar Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru harus mencerminkan keberpihakan dan pelindungan maksimal bagi kelompok pekerja rentan. Jangan sampai hanya mendaur ulang pasal-pasal bermasalah dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diektahui mewajibkan pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dengan adanya pekerja rentan seperti freelancer kerap tidak terakomodasi dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan yang ada. Padahal, peran mereka semakin signifikan dalam ekonomi modern, khususnya di sektor media dan industri kreatif.

Selain perlindungan dari sisi ekonomi, SINDIKASI juga menyoroti pentingnya jaminan ruang demokratis bagi pekerja, termasuk kebebasan berserikat dan berekspresi. Mereka menilai, aspek ini menjadi bagian integral dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal SINDIKASI, Mia Rosmiati, mengatakan bahwa dalam praktiknya, para pekerja masih menghadapi tekanan seperti intimidasi saat beraspirasi.

Baca Juga: May Day 2026, Buruh di Batam Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan dan Hapus Outshorching

“Kebebasan berserikat dan berekspresi memang dijamin oleh Undang-Undang, namun dalam praktiknya, pekerja masih kerap mengalami intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, tidak jarang kritik yang disampaikan justru direspons dengan tindakan represif, sementara pekerja yang aktif berserikat kerap menghadapi mutasi sebagai bentuk tekanan,” jelasnya.

Kini, sebagai bagian dari advokasi kebijakan, SINDIKASI tengah menyiapkan dokumen kertas posisi berjudul “Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif” yang akan memuat soal rekomendasi komprehensif terkait desain perlindungan pekerja di sektor media dan industri kreatif dalam kerangka Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait: