Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Sebut BNI Sudah Tuntaskan Ganti Rugi Kasus Aek Nabara Rp28,25 Miliar

OJK Sebut BNI Sudah Tuntaskan Ganti Rugi Kasus Aek Nabara Rp28,25 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses penyelesaian kasus yang dialami nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) milik Credit Union Paroki Aek Nabara sudah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa BNI telah menuntaskan pengembalian dana kepada nasabah tersebut pada 22 April 2026 dengan total nilai mencapai Rp28,25 miliar.

"BNI telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada Credit Union Paroki Aek Nabara dengan total Rp28,25 miliar," kata wanita akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Kiki menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap proses verifikasi dan penyelesaian kasus tersebut agar berlangsung secara transparan, adil, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memastikan hak nasabah terpenuhi, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta penerapan tata kelola perusahaan.

Baca Juga: BNI Catat Laba Rp5,6 Triliun pada Kuartal I 2026, Kredit Tumbuh 20,1%

Baca Juga: OJK Soroti Kasus BNI, Perlindungan Nasabah Prioritas Utama

"Tentunya meminta kepada BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara akan dikembalikan penuh dalam waktu dekat.

“Paling cepat besok tanggal 22 April 2026 (hari ini), kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

Ia menegaskan nilai dana yang dikembalikan mencapai sekitar Rp28 miliar sesuai klaim pihak nasabah.

“Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” kata Putrama.

Sebelum proses pencairan dilakukan, BNI tengah menyelesaikan kesepakatan hukum sebagai dasar pelaksanaan pengembalian.

“Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra