Investor Kripto Tembus 21,37 Juta, Tapi Transaksi Malah Turun ke Rp22,24 Triliun
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Seiring perkembangan tersebut, OJK saat ini tengah menyusun regulasi terkait penawaran aset berbasis tokenisasi atau real world asset (RWA) yang berpotensi menjadi alternatif instrumen investasi baru.
Dalam mendukung penguatan ekosistem, penyelenggara ITSK juga telah menjalin lebih dari 1.300 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan lintas sektor.
Di tengah pertumbuhan industri yang pesat, OJK menegaskan akan tetap mengedepankan aspek pengawasan. Regulator bahkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Transaksi Kripto Anjlok di Indonesia
Baca Juga: Kripto Jadi Ladang Pajak Baru, Setoran Nyaris Rp2 T
“Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, OJK tengah mengenakan sanksi administratif kepada dua penyelenggara,” tegasnya.
Ke depan, OJK menilai industri aset keuangan digital akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi teknologi, dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi, regulasi, dan perlindungan konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: