Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alfin Sulaiman Dorong Penguatan Regulasi Kepailitan BUMN

Alfin Sulaiman Dorong Penguatan Regulasi Kepailitan BUMN Kredit Foto: Ist

Penelitian tersebut juga membandingkan praktik kepailitan BUMN di Prancis dan Jerman. Di Prancis, BUMN tunduk pada Code de Commerce, namun negara biasanya melakukan restrukturisasi atau rekapitalisasi sebelum entitas masuk ke proses kepailitan.

“BUMN di Prancis hampir tidak pernah dipailitkan meskipun ada aturannya mengenai hal tersebut. Jika BUMN mengalami kesulitan keuangan, penyelesaiannya dilakukan melalui intervensi administrasi atau politik bukan jalur hukum kepailitan,” ujar Alfin.

Sementara di Jerman, kepailitan diatur melalui Insolvenzordnung (InsO) yang telah direformasi lewat ESUG 2012. Meski BUMN tetap tunduk pada rezim umum, pemerintah disebut tetap hadir untuk mencegah kebangkrutan entitas strategis.

Berbeda dengan kedua negara tersebut, Indonesia dinilai belum memiliki kerangka regulasi komprehensif sehingga sering muncul hambatan dalam eksekusi aset akibat status aset BUMN yang dianggap bagian dari keuangan negara.

Dalam kesimpulannya, Alfin menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional yang menempatkan BUMN sebagai instrumen negara untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab melindungi seluruh pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor.

Baca Juga: Kepala BP BUMN: 15 Perusahaan Logistik Pelat Merah Digabung Bulan Depan

Baca Juga: Batu Bara jadi DME Segera Groundbreaking, INDEF Wanti-wanti Jangan Sampai BUMN Jadi Korban

“Negara memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola dan mengawasi BUMN, termasuk ketika BUMN mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi pailit,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah, DPR, Danantara, serta Badan Pengelola BUMN untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan prinsip kehati-hatian guna menekan risiko kepailitan di perusahaan pelat merah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri