Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alfin Sulaiman Dorong Penguatan Regulasi Kepailitan BUMN

Alfin Sulaiman Dorong Penguatan Regulasi Kepailitan BUMN Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Founding Partner Arkananta Vennootschap, Alfin Sulaiman, mengusulkan rekonstruksi regulasi kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat perlindungan kreditor dan meningkatkan tingkat pengembalian utang (recovery rate) yang dinilai masih rendah di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Alfin dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (4/5/2026), melalui disertasi berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”.

Dalam penelitiannya, Alfin menyoroti lemahnya perlindungan kreditor dalam praktik kepailitan BUMN, terutama akibat disharmonisasi regulasi antara rezim keuangan negara dan keuangan perusahaan negara.

“Sehingga perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi,” ujar Alfin.

Ia menjelaskan tingkat pengembalian utang dalam kepailitan di Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan data Ease of Doing Business Bank Dunia, rata-rata recovery rate hanya sekitar 20% untuk kreditor konkuren dan 49% untuk kreditor separatis. Namun, dalam kasus BUMN, angka tersebut disebut bisa turun hingga rata-rata sekitar 10%.

Menurutnya, rendahnya tingkat pengembalian piutang dipicu ketidakpastian regulasi yang membuat proses eksekusi dan pemberesan aset BUMN menjadi terhambat.

Baca Juga: Dony Oskaria Beri Peringatan Keras Bos BUMN soal Risiko Gagal Transformasi

Baca Juga: Transformasi Kaizen Ala BUMN

“BUMN yang sudah pailit ternyata tingkat pemulihan piutang kreditor atau recovery rate berdasarkan hasil penelitian yang diambil dari para kurator masing-masing BUMN pailit tersebut, di mana rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen,” katanya.

Alfin menilai pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia masih sangat terbatas karena hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sementara itu, Undang-Undang BUMN, termasuk revisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, belum mengatur secara khusus mekanisme kepailitan BUMN maupun perlindungan kreditor.

Dalam disertasinya, Alfin mengusulkan sejumlah langkah rekonstruksi regulasi, antara lain memasukkan aturan khusus kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate.

Penelitian tersebut juga membandingkan praktik kepailitan BUMN di Prancis dan Jerman. Di Prancis, BUMN tunduk pada Code de Commerce, namun negara biasanya melakukan restrukturisasi atau rekapitalisasi sebelum entitas masuk ke proses kepailitan.

“BUMN di Prancis hampir tidak pernah dipailitkan meskipun ada aturannya mengenai hal tersebut. Jika BUMN mengalami kesulitan keuangan, penyelesaiannya dilakukan melalui intervensi administrasi atau politik bukan jalur hukum kepailitan,” ujar Alfin.

Sementara di Jerman, kepailitan diatur melalui Insolvenzordnung (InsO) yang telah direformasi lewat ESUG 2012. Meski BUMN tetap tunduk pada rezim umum, pemerintah disebut tetap hadir untuk mencegah kebangkrutan entitas strategis.

Berbeda dengan kedua negara tersebut, Indonesia dinilai belum memiliki kerangka regulasi komprehensif sehingga sering muncul hambatan dalam eksekusi aset akibat status aset BUMN yang dianggap bagian dari keuangan negara.

Dalam kesimpulannya, Alfin menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional yang menempatkan BUMN sebagai instrumen negara untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab melindungi seluruh pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor.

Baca Juga: Kepala BP BUMN: 15 Perusahaan Logistik Pelat Merah Digabung Bulan Depan

Baca Juga: Batu Bara jadi DME Segera Groundbreaking, INDEF Wanti-wanti Jangan Sampai BUMN Jadi Korban

“Negara memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola dan mengawasi BUMN, termasuk ketika BUMN mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi pailit,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah, DPR, Danantara, serta Badan Pengelola BUMN untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan prinsip kehati-hatian guna menekan risiko kepailitan di perusahaan pelat merah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri