Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Aturan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan tetap berlanjut mulai Juni 2026. Namun, pelaksanaannya mengalami perubahan jadwal dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan diterapkan secara terbatas dan terukur bagi ASN setiap hari Jumat. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026) dikutip dari ANTARA.
Menurut Khofifah, kebijakan WFH yang sebelumnya dijalankan setiap Rabu akan dialihkan ke Jumat mulai Juni 2026. Langkah itu dilakukan agar pelaksanaannya selaras dengan kebijakan nasional.
Kebijakan WFH sendiri telah diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Perangkat daerah tersebut antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan ruang bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung kepada masyarakat untuk menerapkan hingga 100 persen WFO.
Kebijakan ini ditujukan agar layanan publik esensial tetap berjalan, termasuk di sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.
Selama penerapan WFH, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal.
Apakah boleh bekerja di tempat wisata?
Khofifah menegaskan ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
ASN diwajibkan tetap berada di tempat tinggal, menjalankan tugas dan tanggung jawab, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila diperlukan.
Selain itu, ASN harus memenuhi target kinerja, melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH, serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung atau keluaran kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.
Baca Juga: Gantikan Luhut, Ini Kerjaan AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan memastikan kondisi ruang kerja aman sebelum meninggalkan kantor dengan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, serta mencabut kabel dari stopkontak dan peralatan listrik lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja lebih efektif tanpa mengurangi capaian kinerja maupun kualitas pelayanan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: