Undisbursed Loan Rp2.527 T, OJK Ungkap Perbankan Masih Punya Amunisi Besar untuk Salurkan Kredit
Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih memadai untuk menopang penyaluran kredit ke sektor riil di tengah volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ruang pembiayaan perbankan masih cukup besar, tercermin dari posisi undisbursed loan yang terus meningkat.
Per Maret 2026, posisi undisbursed loan perbankan tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun atau naik 7,35% dibandingkan Maret 2025 sebesar Rp2.354,50 triliun.
Adapun undisbursed loan merupakan fasilitas pinjaman yang telah disetujui bank namun belum ditarik debitur, antara lain karena progres proyek, siklus bisnis, maupun pengelolaan arus kas perusahaan.
Baca Juga: Suku Bunga Kredit Turun ke 8,76%, OJK: Masih Akan Terus Berlanjut
Baca Juga: OJK: Intermediasi Perbankan Tumbuh, Kredit Investasi Melesat 20,85% per Maret 2026
“Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77% menjadi 29,19%. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” ujar Dian.
Menurut OJK, kondisi tersebut menunjukkan likuiditas industri perbankan masih cukup kuat untuk menjaga fungsi intermediasi di tengah ketidakpastian global.
Dian mengatakan pertumbuhan kredit ke depan tetap dipengaruhi perkembangan ekonomi domestik dan iklim investasi nasional.
“Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung,” katanya.
OJK juga melihat prospek ekonomi domestik masih berada di zona optimistis. Hal itu tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 dan PMI Manufaktur Indonesia di level 50,1.
Di tengah tekanan global, OJK memperketat pengawasan terhadap perbankan dan meminta industri memperkuat mitigasi risiko melalui pelaksanaan stress test.
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp8.659 Triliun di Maret 2026, Naik 9,49%
Baca Juga: OJK Bongkar Penyebab Dana Asing Kabur, Semua Karena The Fed!
“Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur,” ujar Dian.
Menurut OJK, posisi undisbursed loan diperkirakan akan menurun secara bertahap seiring meningkatnya optimisme dunia usaha dan penarikan kredit untuk ekspansi bisnis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: