Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut seiring turunnya suku bunga acuan dan membaiknya struktur pendanaan industri perbankan nasional. Kondisi tersebut dinilai dapat memperkuat penyaluran pembiayaan ke sektor riil dan mendukung aktivitas bisnis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen. Angka itu turun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” kata Dian.
Menurut Dian, penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 turut mendorong penurunan rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah menjadi 2,66 persen.
“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” ujar Dian.
Meski demikian, OJK menilai penyesuaian suku bunga kredit pada masing-masing bank akan bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana atau cost of fund masing-masing perbankan.
“OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat,” ujarnya.
Di tengah tren penurunan bunga kredit, OJK menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih memadai untuk mendukung pembiayaan sektor riil. Namun, pertumbuhan kredit ke depan tetap dipengaruhi perkembangan ekonomi dan iklim investasi.
“Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung,” kata Dian.
OJK juga melihat prospek ekonomi domestik masih berada di zona optimistis. Hal itu tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 serta PMI Manufaktur Indonesia yang tetap ekspansif di level 50,1.
“Indikator tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur nasional masih terjaga dengan baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan kredit perbankan ke depan,” ujar Dian.
Di sisi lain, OJK memperketat pengawasan terhadap industri perbankan di tengah volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah. Perbankan juga diminta memperkuat mitigasi risiko melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario.
“Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur,” kata Dian.
Sementara itu, posisi undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun atau meningkat 7,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2.354,50 triliun. Fasilitas pinjaman yang telah disetujui tetapi belum ditarik debitur itu umumnya dipengaruhi siklus bisnis, progres proyek, hingga pengelolaan arus kas perusahaan.
“Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” kata Dian.
Baca Juga: OJK: Intermediasi Perbankan Tumbuh, Kredit Investasi Melesat 20,85% per Maret 2026
Menurut Dian, undisbursed loan diperkirakan akan menurun seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional.
“Kami optimistis industri perbankan nasional tetap memiliki resiliensi yang kuat dalam menghadapi dinamika global maupun domestik. Dengan likuiditas yang memadai, tren penurunan suku bunga kredit, serta sinergi kebijakan antara pemerintah, regulator, dan industri jasa keuangan, perbankan diharapkan dapat terus memperkuat fungsi intermediasi secara sehat, prudent, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Dian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: