Ketua Komisi X DPR Minta Pemerintah Lakukan Rekrutmen Besar-Besar untuk ASN dan PPPK
Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan batas akhir guru non-ASN (honorer) mengajar di sekolah negeri pada 31 Desember 2026 mendapat sorotan dari DPR RI.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah penataan kepegawaian ini guna memperjelas status guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ia menegaskan agar proses transisi tersebut dilakukan secara bertahap, terukur, dan tidak mengganggu layanan pendidikan.
"Penataan sistem memang diperlukan. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Hetifah mengingatkan pemerintah akan realitas di lapangan. Saat ini, terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung keberlangsungan operasional sekolah negeri, khususnya di daerah terpencil dan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Guna mencegah krisis tenaga pendidik pasca-kebijakan ini diterapkan, Hetifah mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan sejumlah langkah antisipatif.
Langkah itu seperti pemetaan kebutuhan yang akurat dengan melakukan penghitungan ulang kebutuhan guru secara mendetail berbasis kondisi riil di setiap wilayah, bukan dengan pendekatan seragam.
"Selain itu, rekrutmen masif dan terukur dengan menyiapkan rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran agar operasional sekolah tidak lumpuh akibat kekosongan formasi guru," tambahnya.
Untuk menjembatani masa transisi, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan pemerintah. Langkah ini dinilai bisa menjadi solusi sementara (jaring pengaman) untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang kekurangan guru tetap berjalan normal.
Kendati demikian, ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak menjadikan skema paruh waktu ini sebagai solusi akhir. Pemerintah dituntut untuk memiliki roadmap (peta jalan) yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh.
"Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi melalui pengangkatan ASN penuh waktu, jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja,” pungkas Hetifah tegas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: