Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Hayam Wuruk Melebar, Komdigi dan Polri Perketat Perburuan Judi Online

Kasus Hayam Wuruk Melebar, Komdigi dan Polri Perketat Perburuan Judi Online Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani praktik judi online, termasuk terkait kasus yang tengah berkembang di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas judi online yang dinilai telah berkembang menjadi jaringan luas hingga lintas negara.

“Per hari ini sudah 3 juta lebih situs yang kita turunkan. Kita bekerja sama dengan Polri selalu,” ujar Meutya kepada wartawan saat ditemui di acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, perkembangan penanganan kasus judi online di Hayam Wuruk akan lebih lanjut disampaikan oleh pihak kepolisian karena masih berada dalam proses penyelidikan.

“Dalam hal ini, perkembangan-perkembangan yang terkait dengan kasus di Hayam Wuruk akan terus dilakukan updating. Ini bukti bahwa pemerintah serius, dan ini juga bukti bahwa kita selalu bekerja sama antarinstansi untuk kemudian bisa menanggulangi ini bersama,” katanya.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja mengingat jaringan operasinya telah melibatkan pihak internasional. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas instansi serta dukungan berbagai pemangku kepentingan.

“Kita tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas, sampai ke internasional, dan karena itu berbagai stakeholder di dalam negeri juga perlu bergandengan tangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap kasus judi online jaringan internasional dengan menangkap 321 orang dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang diketahui merupakan warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Sindikat Judi Online Hayam Wuruk: Senyap Beroperasi Layaknya Kantor di Jantung Jakarta

Baca Juga: Terbongkar Operasional Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk: Disamarkan Mirip Kantor Biasa

Baca Juga: Indonesia Akan Buru 'Bos Besar' Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Pada Minggu (10/5/2026), kepolisian menyampaikan para WNA tersebut telah dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan data kepolisian, para WNA yang diamankan terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.

Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri