Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hanya 20% Konten Bermasalah Ditindak, Komdigi Desak Platform Perketat Pengawasan

Hanya 20% Konten Bermasalah Ditindak, Komdigi Desak Platform Perketat Pengawasan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti

Meutya menilai kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar dengan jumlah pengguna internet yang tinggi.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin Indonesia hanya menjadi pasar bagi platform digital tanpa didukung sistem pengawasan yang memadai.

Selain transparansi pengawasan, Komdigi juga mempertimbangkan aturan tambahan yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi dengan pemerintah dapat berlangsung lebih cepat.

“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Patuhi Aturan, Komdigi Sebut Wikimedia Mulai Proses Pendaftaran PSE

Baca Juga: Komdigi Apresiasi 7 Platform Patuhi PP TUNAS, Ingatkan Platform Lain Segera Menyusul

Saat ini, menurut Meutya, belum terdapat aturan yang mewajibkan platform global membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Di sisi lain, Komdigi menyatakan terus menjalankan patroli siber harian bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri