Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok 2027, Fokus Berantas Rokok Ilegal

Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok 2027, Fokus Berantas Rokok Ilegal Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ,membeberkan alasan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027. Menurutnya, pemerintah masih ingin menjaga stabilitas ekonomi domestik sebelum memutuskan menaikkan pungutan cukai rokok.

Purbaya mengatakan, tarif CHT tahun depan akan dibuat tetap alias tidak mengalami kenaikan maupun penurunan. Kebijakan tersebut diambil sambil melihat perkembangan kondisi ekonomi nasional.

"(CHT) saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya ingin lihat stabilitas (ekonomi)," kata Purbaya kepada awak media usai konpers APBN Kita, Selasa (19/5/2026).

Tarif cukai rokok terakhir kali naik pada 2024. Sementara pada 2025 dan 2026 pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif.

Adapun ketentuan mengenai tarif CHT untuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris diatur dalam PMK 97/2024. Sementara itu, tarif CHT untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) diatur dalam PMK 96/2024.

Alih-alih menaikkan tarif cukai untuk mendongkrak penerimaan negara, Purbaya justru memilih fokus memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah menambah satu lapisan tarif baru dalam struktur CHT.

Lapisan tarif baru tersebut dirancang untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem legal dan membayar cukai kepada negara. Nantinya, tarif baru itu disebut akan berada di bawah tarif sigaret kretek mesin (SKM), namun lebih tinggi dibanding sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Wacana Penambahan Layer Cukai Rokok Dikhawatirkan dapat Melemahkan Penegakan Hukum

Baca Juga: Kritik Wacana Tambah Layer Cukai Rokok, FITRA dan CISDI: Bisa Jadi Bumerang

“Saya juga pengen lihat sebenarnya berapa sih ini income dari rokok kalau bersih, artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan dari situ. Nanti akan saya hitung lagi (CHT) perlu dinaikkan atau diturunkan,” tuturnya.

Selain memberantas rokok ilegal, Purbaya juga akan memperkuat pengawasan industri rokok melalui digitalisasi teknologi. Pemerintah berencana memasang alat penghitung dan pelacak produksi di fasilitas-fasilitas produksi rokok.

“Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra