Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil Tegur Pertamina Karena Lambat Serap Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegur Pertamina Karena Lambat Serap Sumur Minyak Rakyat Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan

Pemerintah sebelumnya telah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Proses inventarisasi dilakukan bersama pemerintah daerah agar pengelolaan dapat dilakukan melalui koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan kepala daerah.

Kementerian ESDM menilai legalisasi sumur rakyat tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi minyak nasional, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja, perputaran ekonomi daerah, serta memastikan aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Bahlil menegaskan keberadaan sumur minyak masyarakat selama ini sudah berlangsung lama, tetapi banyak beroperasi tanpa legalitas yang jelas.

“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan prinsip demokrasi dan keadilan. Selama ini usaha rakyat di sumur-sumur tersebut sudah ada, tetapi mereka tidak memiliki legalitas sehingga sering dikejar-kejar. Melalui Permen Nomor 14 Tahun 2025 ini, semuanya sudah kita legalkan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra