- Home
- /
- Government
- /
- Government
Rosan Sebut Pembentukan Danantara Sumberdaya Demi Cegah Praktik Curang Ekspor
Kredit Foto: Dok. BPMI
Praktik under-invoicing dalam transaksi ekspor merupakan upaya eksportir yang secara sengaja mencantumkan harga atau nilai barang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Praktik tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari pajak, mengaburkan total keuntungan ekspor, serta memanipulasi data kepabeanan.
Sementara itu, transfer pricing dalam ekspor merupakan taktik eksportir yang memanfaatkan hubungan afiliasi lintas negara guna menekan kewajiban pajak. Praktik ini dilakukan dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah melalui penurunan nilai ekspor.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi mengumumkan pembentukan badan ekspor sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Baca Juga: Bentuk Badan Ekspor, Prabowo Bidik Tambahan Devisa Rp2.653 Triliun per Tahun
Baca Juga: Dolar Hasil Ekspor Kini Wajib Parkir di RI, Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen
Badan ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: