Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026 Kredit Foto: Azka Elfriza

Sebelumnya, pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai berjalan pada 1 Juni 2026.

Managing Director Stakeholders Management & Communication Danantara, Rohan Hafas, sebelumnya juga menjelaskan skema operasional PT DSI tidak langsung dijalankan sebagai perusahaan perdagangan penuh, melainkan bertahap.

Menurut Rohan, pada fase pertama periode 1 Juni–31 Desember 2026, PT DSI akan berfungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli sejumlah komoditas ekspor tertentu.

“Tahap satu periode 1 Juni-31 Desember 2026 menjadi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Setelah itu, PT DSI akan memasuki tahap kedua dengan fungsi sebagai perusahaan trader yang melakukan pembelian dan penjualan langsung ke pasar internasional.

“Artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang jadi risiko jual belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas, ke luar negeri. Akan menerima penghasilannya dalam bentuk mata uang asing, tergantung negara mana yang jual beli itu dilaksanakan dengan melakukan sesuai best practice di perdagangan. Lalu dana itu akan kembali ke Indonesia secara penuh untuk hasil penjualannya,” kata Rohan.

Dalam skema tersebut, PT DSI tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif atau verifikasi dokumen perdagangan, tetapi menjadi pihak yang memegang komoditas sekaligus menanggung risiko transaksi ekspor.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri