Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

TikTok Disemprot Habis oleh Kerajaan Malaysia karena Akun Palsu sebar Video AI soal 'Raja Makan Babi'

TikTok Disemprot Habis oleh Kerajaan Malaysia karena Akun Palsu sebar Video AI soal 'Raja Makan Babi' Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Malaysia menuntut penjelasan resmi dari TikTok setelah platform tersebut dinilai gagal mengambil tindakan cepat terhadap akun palsu yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menghina Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar.

Regulator internet Malaysia, Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC), mengeluarkan perintah hukum (statutory demand) kepada TikTok pada Kamis. MCMC menyatakan bahwa platform tersebut tidak melakukan tindakan cepat terhadap konten yang bersifat ofensif dan fitnah terhadap institusi kerajaan.

Akun palsu yang mengatasnamakan Raja Sultan Ibrahim Iskandar memposting konten yang dinilai “sangat menghina, palsu, dan mengancam”. Konten tersebut termasuk video yang dihasilkan AI serta gambar manipulasi yang memasang wajah raja pada tubuh hewan.

Salah satu postingan paling kontroversial adalah klaim palsu bahwa raja gemar makan babi, yang dianggap sangat sensitif karena Sultan Ibrahim adalah penguasa Melayu dan kepala negara Muslim. Dalam Islam, mengonsumsi babi dilarang keras.

Johor Royal Press Office menyatakan akun tersebut menggunakan AI untuk menyebarkan materi penghinaan. Sementara itu, Menteri Besar Johor, Onn Hafiz Ghazi, mengutuk keras akun palsu itu dan menyebutnya sebagai “penghinaan yang sangat serius”.

“Kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah, kebencian, dan penghinaan terhadap institusi kerajaan,” tegas Onn Hafiz dalam pernyataannya.

MCMC menekankan bahwa penyedia layanan media sosial harus bertindak secara bertanggung jawab dan cepat dalam menangani konten yang melanggar hukum, merugikan, atau mengancam ketertiban umum. Regulator juga meminta TikTok segera melakukan perbaikan, memperkuat moderasi konten, serta memberikan penjelasan resmi atas kegagalannya.

Hingga Kamis, akun palsu tersebut sudah tidak lagi terlihat di platform TikTok. TikTok belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari media.

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 serta undang-undang Malaysia lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: