Kredit Foto: Andi Hidayat
Aspek tata kelola anggaran negara menjadi perhatian publik dalam penyaluran kurban 1.098 sapi oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyaluran bantuan yang menyasar tempat ibadah dan pondok pesantren ini memanfaatkan skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat menggunakan dana APBN.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan mengenai akuntabilitas penggunaan keuangan negara untuk program keagamaan tersebut. Pihaknya menilai pengadaan ini merupakan implementasi fungsi sosial negara yang diatur resmi oleh konstitusi.
"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman, Kamis (28/5/2026). Secara legalitas, akuntabilitas anggaran ini diklaim merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut mengamanatkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, serta bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. Distribusi hewan kurban berskala besar ini juga diklaim mendapatkan payung hukum khusus melalui pos anggaran belanja negara.
Undang-Undang APBN Tahun 2026 telah memberikan ruang anggaran terhadap program Banpres atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara. Di sisi lain, dari aspek hukum agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kebijakan pengadaan ini tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Baca Juga: Ketua Komisi III Habiburokhman sebut Kurban Pakai APBN Tidak Salah, 'Bentuk Kehadiran Negara'
Dampak ekonomi dari kebijakan pengadaan hewan kurban menggunakan dana publik ini diklaim membawa dampak positif bagi sektor peternakan. Pembelian ribuan unit hewan ternak ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada para peternak sapi lokal.
Terkait prinsip kesetaraan bagi masyarakat nonmuslim, komitmen pemerataan bantuan juga menjadi fokus jaminan pemerintah. Pemerintahan Prabowo Subianto memastikan alokasi kebijakan serupa serta berbagai program bantuan berkala juga disalurkan secara proporsional untuk memfasilitasi kepentingan umat beragama lainnya di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy