Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%, Sektor Digital Dinilai Jadi Kunci

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%, Sektor Digital Dinilai Jadi Kunci Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak akan mudah tercapai tanpa dukungan kapasitas fiskal yang kuat.

Di tengah besarnya ambisi pembangunan nasional, DPR justru menyoroti rendahnya penerimaan negara Indonesia yang masih tertahan di kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Bahkan, Indonesia saat ini masih tertinggal dibanding negara-negara anggota G20 lainnya dalam hal rasio penerimaan negara. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar jika sumber penerimaannya masih terbatas.

"Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas," ujar Harris dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (29/5).

Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, pemerintah perlu segera mencari sumber penerimaan baru tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini sudah patuh membayar pajak.

Salah satu sektor yang dinilai paling potensial ialah ekonomi digital yang pertumbuhannya sangat besar, tetapi kontribusinya ke negara dinilai belum seimbang.

Baca Juga: Juni 2026 Jadi Awal Mula Ekonomi RI Makin Sulit, Ini yang Akan Terjadi

Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD99 miliar atau setara Rp1.600 triliun. Indonesia bahkan disebut sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan mencapai 14 persen per tahun.

Dengan lebih dari 230 juta pengguna internet aktif dan tingginya konsumsi digital masyarakat, Indonesia dinilai menjadi salah satu motor utama ekonomi digital global. Namun di balik besarnya potensi itu, kontribusi platform digital global terhadap negara dinilai masih minim.

Harris mengungkapkan selama ini kontribusi utama platform digital asing baru sebatas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Padahal, realisasi penerimaan PPN PMSE sepanjang 2025 hanya berada di angka Rp10,32 triliun.

"Angka tersebut bahkan belum mencapai satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional," kata Harris.

Ia menilai kondisi itu memperlihatkan adanya ketimpangan dalam ekosistem digital nasional. Sebab, masyarakat Indonesia sebagai konsumen justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung beban pajak digital tersebut.

Di sisi lain, perusahaan digital lokal, industri media nasional, hingga operator telekomunikasi harus menanggung kewajiban jauh lebih besar, mulai dari pembayaran pajak, penyerapan tenaga kerja, hingga pembangunan infrastruktur fisik.

Harris juga menyoroti industri media nasional yang kini mengalami tekanan berat akibat perpindahan belanja iklan ke platform digital global. Kondisi itu memicu efisiensi hingga pengurangan tenaga kerja di berbagai perusahaan pers.

Tak hanya itu, operator telekomunikasi nasional juga disebut rutin menggelontorkan belanja modal hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun demi memperkuat jaringan internet. Namun, platform global yang menikmati trafik tersebut dinilai belum memberikan kontribusi seimbang.

"Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional," ucapnya.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah segera menerapkan instrumen kebijakan fiskal yang lebih progresif melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP). Skema tersebut memungkinkan negara memajaki perusahaan asing yang meraup keuntungan besar dari pasar domestik meski tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.

Harris menyebut sejumlah negara seperti Inggris, Prancis, Turki, dan India sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa terhadap platform digital global.

Selain pajak digital, ia juga mengusulkan opsi lain seperti kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan dengan ekosistem digital lokal, hingga kebijakan lokalisasi data guna menghidupkan industri pusat data dalam negeri.

Baca Juga: Ekonomi RI Terancam Salah Arah Jika Data Sensus 2026 Bias

Meski begitu, Harris menegaskan langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap investor asing. Menurutnya, kebijakan itu justru diperlukan demi menjaga keadilan fiskal dan kedaulatan ekonomi digital Indonesia.

"Indonesia bukan pasar kecil yang dapat diperlakukan sekadar tempat mengambil keuntungan. Kita memiliki pasar besar, trafik tinggi, dan posisi tawar yang kuat," katanya.

Ia berharap optimalisasi penerimaan dari sektor digital nantinya bisa menjadi modal pembiayaan berbagai program pembangunan nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemerataan pembangunan daerah.

"Negara hanya ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang sangat besar juga memberikan manfaat yang adil bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri