Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Usul Batas Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%

OJK Usul Batas Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99% Kredit Foto: Azka Elfriza

Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah batas kepemilikan asing bukan berada di tangan OJK, melainkan pemerintah melalui revisi Peraturan Pemerintah.

"Itu bukan domain OJK. Domainnya kan Peraturan Pemerintah. Jadi yang mengatur kepemilikan saham asuransi itu ada di Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Karena itu, OJK mengusulkan pemerintah mengadopsi skema yang telah berlaku di sektor perbankan tanpa perlu merancang aturan baru.

"Tapi kita sudah mengajukan usulan, sebaiknya itu direvisi. Tidak usah mencari hal yang baru. Di perbankan saja, kalau perbankan itu 99%, kenapa asuransi tidak 99%? Tinggal mengubah kemauan dari pemerintah saja," kata Ogi.

Baca Juga: Warga RI Masih Enggan Berasuransi, Rp180 Triliun Biaya Berobat Dibayar Sendiri Setiap Tahun

Baca Juga: Menakar Urgensi Tata Kelola Risiko dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah Asuransi

Ia menambahkan, meskipun kepemilikan asing berpotensi diperluas hingga 99%, perusahaan asuransi tetap wajib berbadan hukum Indonesia dan tidak dapat beroperasi melalui kantor cabang asing.

"Dia harus bikinĀ subsidiary, tapi kepemilikan itu opsinya bisa sampai 99%. Itu usulan dari OJK, tapi bukan domain kita memutuskan," ujar Ogi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri