Kredit Foto: Azka Elfriza
Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah batas kepemilikan asing bukan berada di tangan OJK, melainkan pemerintah melalui revisi Peraturan Pemerintah.
"Itu bukan domain OJK. Domainnya kan Peraturan Pemerintah. Jadi yang mengatur kepemilikan saham asuransi itu ada di Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Karena itu, OJK mengusulkan pemerintah mengadopsi skema yang telah berlaku di sektor perbankan tanpa perlu merancang aturan baru.
"Tapi kita sudah mengajukan usulan, sebaiknya itu direvisi. Tidak usah mencari hal yang baru. Di perbankan saja, kalau perbankan itu 99%, kenapa asuransi tidak 99%? Tinggal mengubah kemauan dari pemerintah saja," kata Ogi.
Baca Juga: Warga RI Masih Enggan Berasuransi, Rp180 Triliun Biaya Berobat Dibayar Sendiri Setiap Tahun
Baca Juga: Menakar Urgensi Tata Kelola Risiko dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah Asuransi
Ia menambahkan, meskipun kepemilikan asing berpotensi diperluas hingga 99%, perusahaan asuransi tetap wajib berbadan hukum Indonesia dan tidak dapat beroperasi melalui kantor cabang asing.
"Dia harus bikinĀ subsidiary, tapi kepemilikan itu opsinya bisa sampai 99%. Itu usulan dari OJK, tapi bukan domain kita memutuskan," ujar Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: