Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan peningkatan batas kepemilikan asing di industri perasuransian menjadi maksimal 99%, setara dengan ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah dan saat ini menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepemilikan saham perusahaan asuransi.
"Jadi kami mengusulkan disamakan dengan perbankan, jadi asing boleh memiliki 99% saham asuransi. Sekarang itu hanya 80%, kecuali yang sudah lebih dahulu, itu tetap mempertahankan kepemilikan di atas 80%," ujar Ogi, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Ogi, usulan tersebut pada prinsipnya telah memperoleh dukungan. Namun, implementasinya tetap bergantung pada keputusan pemerintah melalui perubahan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, kebutuhan penguatan modal menjadi salah satu alasan utama di balik usulan tersebut. Saat ini, OJK tengah menjalankan reformasi industri melalui kebijakan peningkatan ekuitas minimum yang akan dilakukan secara bertahap pada 2026 dan 2028.
Baca Juga: OJK Ungkap Arah Merger Asuransi BUMN, Reasuransi Berpotensi Jadi Satu
Baca Juga: AAJI Dorong Rencana Danantara Merger Asuransi BUMN
Selain itu, perusahaan asuransi juga membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi berbagai kebijakan baru, termasuk kewajiban spin off unit usaha syariah dan penguatan kapasitas reasuransi domestik.
Ogi menilai investor strategis asing dapat menjadi sumber permodalan baru bagi industri, terutama bagi perusahaan patungan (joint venture) yang harus memenuhi ketentuan ekuitas yang lebih tinggi.
"Apalagi kalau ada kewajiban tadi, kewajiban ekuitas kalau dia joint venture," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: