Prabowo Perluas Kekuasaan Danantara Lewat PP 19/2026, Ini Daftar Wewenang Barunya
Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Dalam Pasal 31A, pemerintah mengatur bahwa negara dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada Holding Investasi yang menjalankan fungsi mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Sumber PMN tersebut dapat berasal dari dana segar APBN, barang milik negara, piutang negara kepada BUMN, maupun aset negara lainnya.
“Dalam hal Holding Investasi … melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada Holding Investasi dimaksud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 31A ayat (1).
Baca Juga: Danantara Beberkan Nilai Ekonomi RI Capai US$1,4 Triliun
Baca Juga: Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027
Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyatakan perubahan PP dilakukan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kelola Danantara dengan perkembangan regulasi terbaru pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Pemerintah menyebut penyesuaian tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan kewenangan, serta akuntabilitas tata kelola dalam pengelolaan investasi negara dan BUMN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri