Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Perluas Kekuasaan Danantara Lewat PP 19/2026, Ini Daftar Wewenang Barunya

Prabowo Perluas Kekuasaan Danantara Lewat PP 19/2026, Ini Daftar Wewenang Barunya Kredit Foto: Sekretariat Presiden

PP 19/2026 juga memberikan ruang lebih besar bagi Danantara dalam aktivitas pembiayaan. Lembaga tersebut kini dapat memberikan pinjaman, menerima pinjaman, hingga mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang … memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e.

Tidak hanya itu, Danantara juga dapat bertindak sebagai penjamin bagi Holding Investasi setelah memperoleh persetujuan Dewan Pengawas.

Di bidang tata kelola korporasi, pemerintah memperluas peran Danantara dalam proses pengisian jabatan strategis perusahaan negara.

PP 19/2026 menyebutkan Danantara dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN,” bunyi Pasal 4 ayat (3).

Sementara itu, terhadap perusahaan induk yang dibentuknya sendiri, Danantara memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan direksi maupun dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.

Perubahan regulasi ini juga mempertegas posisi Danantara sebagai pengendali struktur holding BUMN. Dalam Bab VIIIA yang ditambahkan melalui PP 19/2026, pemerintah mengatur bahwa Holding Investasi dan Holding Operasional berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara.

Bahkan, Danantara dapat membentuk lebih dari satu Holding Investasi maupun Holding Operasional sepanjang memperoleh persetujuan Presiden.

Baca Juga: Danantara Bentuk Holding Kawasan Industri Indonesia untuk Tarik Investor

Baca Juga: Airlangga Bantah Danantara Jadi Biang Kerok IHSG Anjlok

Holding Investasi tersebut dapat dibentuk untuk tiga tujuan, yakni investasi yang berorientasi keuntungan komersial, investasi yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, serta tujuan lain yang memperoleh persetujuan Presiden.

Pada saat yang sama, pemerintah juga membuka kemungkinan masuknya dana negara ke dalam holding investasi tertentu yang dibentuk Danantara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri