- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kemendag Rilis Tiga Aturan Baru untuk Ekspor Tambang dan CPO, DMO Dipastikan Tak Berubah
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Menurut dia, substansi utama kebijakan tersebut hanya mengalihkan pengelolaan ekspor dari perusahaan swasta kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai eksportir.
"Jadi sebenarnya cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor PT DSI," tandasnya.
Di sisi lain, Budi juga membeberkan masa transisi yang diberikan kepada pelaku usaha penyulingan dan eksportir CPO swasta sebelum kebijakan baru diberlakukan penuh.
"Jadi transisinya tanggal 1 Juni sampai 31 Desember itu yang ekspor tetap yang eksisting ya," ungkapnya.
Selama periode transisi, aktivitas ekspor tetap dapat berjalan normal seperti biasa. Namun, seluruh eksportir diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem daring yang telah disiapkan pemerintah.
"Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, semua sudah online jadi tidak ada masalah," lanjut Budi.
Pemerintah berharap masa transisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru sebelum PT DSI mengambil alih pelaksanaan ekspor secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri