Kredit Foto: Andi Hidayat
Secara umum, berkas yang wajib dipersiapkan oleh pemohon di setiap tingkatan adalah sama, dengan tambahan dokumen Paspor khusus untuk pengajuan di tingkat Polda dan Mabes Polri.
Berkas Dasar (Berlaku untuk Polsek dan Polres)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai dokumen KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah pendidikan terakhir, atau surat nikah.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari resmi.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat usia untuk mendapatkan KTP
- .Bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Pasfoto terbaru ukuran 4x6 berwarna sebanyak enam lembar dengan ketentuan:
1. Latar belakang foto berwarna merah.
2. Foto harus menghadap ke depan dan tampak muka secara jelas.
3. Tidak menggunakan aksesoris pada wajah.
4. Bagi pemohon perempuan yang mengenakan jilbab, wajah harus tampak utuh secara keseluruhan.
Berkas Tambahan (Berlaku untuk Polda dan Mabes Polri)
- Pemohon wajib melampirkan seluruh berkas dasar di atas, ditambah dengan Fotokopi Paspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: