Kredit Foto: Istimewa
Konsolidasi sejumlah kawasan industri BUMN ke dalam Holding Kawasan Industri Indonesia dinilai dapat menjadi momentum untuk mempercepat agenda hilirisasi nasional dan meningkatkan daya tarik investasi manufaktur bernilai tambah di dalam negeri.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengatakan keberhasilan pembentukan holding tersebut tidak semata diukur dari besarnya aset yang dikelola, tetapi sejauh mana mampu mendorong investasi dan mempercepat proses industrialisasi nasional.
"Pembentukan Holding ini merupakan langkah yang positif. Namun keberhasilannya bukan dari seberapa besar holding yang dibentuk, melainkan apakah mampu meningkatkan daya investasi nasional dan mempercepat industrialisasi," ujar Ateng di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pemerintah sebelumnya memutuskan memisahkan portofolio kawasan industri dari PT Danareksa (Persero) untuk kemudian dikonsolidasikan ke dalam Holding Kawasan Industri Indonesia yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Holding tersebut akan menaungi sejumlah kawasan industri strategis, mulai dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kawasan Industri Medan (KIM), hingga Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Menurut Ateng, penguatan kawasan industri menjadi bagian penting dalam mendukung agenda hilirisasi sumber daya alam yang tengah dijalankan pemerintah. Kawasan industri yang terintegrasi dinilai dapat memperkuat ekosistem manufaktur, mulai dari pengolahan mineral hingga pengembangan industri berbasis energi dan kendaraan listrik.
Ia menilai konsolidasi tersebut berpotensi meningkatkan kapasitas kawasan industri nasional dalam menarik investasi baru yang mampu menciptakan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian.
Baca Juga: Airlangga Rayu Investasi Teknologi Finlandia, Bidik AI dan Industri Masa Depan
Meski demikian, Ateng mengingatkan bahwa pembentukan holding tidak secara otomatis menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang selama ini masih dihadapi pelaku usaha. Persoalan seperti kepastian tata ruang, perizinan, kepastian hukum, ketersediaan infrastruktur, hingga kemudahan berusaha tetap menjadi faktor utama yang dipertimbangkan investor.
"Investor tidak hanya melihat siapa induk perusahaannya. Mereka melihat perizinan, kepastian tata ruang, kepastian hukum, ketersediaan infrastruktur, dan kemudahan berusaha," kata dia.
Ateng juga mengingatkan agar konsolidasi kawasan industri tidak menimbulkan inefisiensi baru. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan proses restrukturisasi dilakukan secara matang, terutama karena setiap kawasan industri memiliki kondisi tata kelola dan kesehatan keuangan yang berbeda.
Ia menilai skema holding tidak boleh berubah menjadi mekanisme subsidi silang permanen yang justru membebani kawasan industri yang selama ini memiliki kinerja baik.
"Jika itu terjadi, holding ini hanya akan berubah menjadi rumah sakit korporasi yang menghabiskan energi dan modal negara," ujarnya.
Selain itu, persoalan kepemilikan saham pemerintah daerah pada sejumlah kawasan industri juga perlu diselesaikan secara transparan guna menghindari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Baca Juga: Kemenperin Buka Jalan Pelaku Industri Kecil Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
Ateng menegaskan, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan hanya soal ketersediaan modal, melainkan bagaimana membangun tata kelola investasi yang efisien, responsif, dan kompetitif agar mampu mendukung hilirisasi serta memperkuat industri nasional berbasis sumber daya alam.
Dengan pengelolaan yang tepat, konsolidasi kawasan industri BUMN diharapkan tidak hanya memperkuat daya tarik investasi, tetapi juga mempercepat terbentuknya rantai industri hilir yang lebih terintegrasi di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: