Usai KPK Tetapkan Silmy Karim Jadi Tersangka, Hotman Paris: Pengacara-Pengacara Bakal Panen!
Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA).
Kasus rasuah yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menyoroti praktik lancung di sistem pelayanan imigrasi, yang meliputi suap, pungutan liar (pungli), hingga gratifikasi.
KPK memperkirakan total nilai pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut diduga dilakukan saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023–2024. Silmy ditengarai meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Berdasarkan penyelidikan KPK, sepanjang periode 2022 hingga 2026, para pihak di Ditjen Imipas menerima aliran dana, baik secara langsung maupun melalui skema perantara (layering), dengan jumlah sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam keterangannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: